LEBAK, TitikNOL - Muhammad Akbar (4) bocah malang anak dari pasangan Ahmad Subro (34) dan Juni Sumarni (32) warga Kampung Cirende Bengkok Tayoh, Desa Cirende, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak.
Orangtua bocah malang itu diketahui bekerja sebagai tenaga buruh serabutan di Kampungnya. Hingga tak mampu mengobati anaknya hingga sembuh, meski memiliki BPJS Pemerintah.
Informasi yang dihimpun dari Omi (38) tetangga kampunngnya, diketahui bocah itu mengalami sakit yang sudah sejak usia 2 bulan mengalami gumpalan darah di otak dan kekurangan darah putih.
"Sudah di bawa ke Rumah Sakit Adjidarmo, karena keterbatasan biaya. sudah lama pak nggak berobat, paling tiap bulan rutin ke Posyandu. Saat ini orangtua Muhamad Akbar ngak punya biaya untuk kesembuhan anaknya," ungkap Omi tetangga Ahmad Subro, Minggu (10/7/2022).
Sementara kepada TitikNOL, Ahmad Subro orang tua Muhamad Akbar mengakui dirinya memiliki BPJS Pemerintah untuk mengobati anaknya.
Namun karena keperluan biaya pengobatan Muhamad Akbar butuh biaya banyak. Ahmad Subro hanya bisa pasrah melihat kondisi anaknya saat ini.
"Saya ngak mampu dan saya sudah berusaha untuk kesembuhan anak saya, cuman saya hanya bisa pasrah doang sama Allah SWT," katanya.
Menyikapi hal tersebut, Camat Kalanganyar, Cece Saputra mengatakan, pihaknya berencana mendatangi kediaman bocah bernasib malang tersebut.
"Siap kang besok kita akan ke lokasi. Terimakasih infonya," tukas Camat Kalanganyar Kabupaten Lebak ini (Gun/TN3).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam