CILEGON, TitikNOL - Ratusan karyawan PT Indoferro menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa (1/8/2017). Mereka menolak adanya PHK massal yang dilakukan perusahaan pengolahan bijih nikel tersebut.
Dalam orasinya, buruh secara tegas menolak PHK massal, lantaran proses PHK yang dilakukan PT Indoferro tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Mereka meminta agar ada jalan lain selain PHK secara besar-besaran.
"Perusahaan jangan hanya bisa ngambil keuntungan, mereka setiap hari bekerja, tapi jangan tiba-tiba mem-PHK. Ini bagaikan bom yang dijatuhkan kepada buruh Kota Cilegon," kata perwakilan buruh Rudi Sahrudin, saat melakukan audiensi di ruang rapat Wali Kota Cilegon, Selasa (1/8/2017) sore.
Baca juga: Wali Kota Cilegon Tolak Adanya PHK Massal di PT Indoferro
Rudi pun tidak menampik, PT Indoferro berhenti produksi imbas dari Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 tahun 2017 tentang Diperbolehkannya Ekspor Bijih Mentah Nikel.
"Kalau memang pengusaha dirugikan dengan permen ESDM itu, mari kita sama-sama berjuang, jangan sampai gara-gara kebijakan pemerintah pusat akan berdampak pada daerah di Indonesia," ujarnya.
Sementara itu, Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi, menyatakan pihak pemerintah menolak adanya PHK jika tidak sesuai prosedur. Ia meminta agar ditempuh jalur lain selain PHK.
"Saya tegas sampaikan bahwa pertama Pemkot Cilegon berkeberatan dan menolak PHK PT Indoferro, kedua saya minta ada jalan keluar lain untuk melakukan sebelum langkah terakhir yaitu PHK," tegasnya. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19