SERANG, TitikNOL - Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) menyatakan, 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) layak dipecat. Alasannya, mereka secara terang-terangan melawan pimpinan dan bersikap reaksioner dan frontal.
"Ke-51 orang pegawai yang gagal TWK ini bersikap melawan keputusan pimpinan KPK secara terang-terangan dan reaksioner serta frontal. Melawan keputusan pimpinan KPK sebagai pejabat negara, jelas dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah," kata Ketua LAKSI, Azmi Hidzaqi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (30/5/2021).
Oleh karena itu, LAKSI menolak upaya penggiringan opini yang melemahkan pimpinan KPK tersebut. Menurutnya, TWK adalah metode yang tepat dan benar yang digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai KPK menjadi ASN. Hasilnya, sebagian besar pegawai KPK lolos dan sebagian kecil dinyatakan tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi ASN.
"Miris apabila mereka yang mengaku WNI menolak TWK serta tidak menerima hasilnya. Sedangkan TWK menjadi bagian jati diri sebagai anak bangsa Indonesia dalam membangun fondasi bangsa, Pancasila, dan NKRI," tutur Azmi.
Dia menyebutkan, bahwa ke-51 eks pegawai KPK ini mengikuti perkembangan sejak awal dengan melakukan penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK, termasuk menunda pelantikan bagi mereka yang telah lulus.
"Ini semakin jelas dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk menggagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK). Maka dapat disimpulkan bahwa saat ini mekanisme TWK adalah yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penataan di dalam tubuh KPK," katanya.
Azmi menyatakan, motivasi sejak awal dari mereka menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen, bukan hanya dalam proses penyelidikan dan tuntutan peradilan saja, akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif.
"Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK samakin sulit dikontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI. Strategi jihad korupsi yang selama ini di gaung-gaungkan sebagian eks 75 pegawai KPK seringkali dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba jelas tampak ketika ke-75 pegawai KPK tidak lolos TWK. Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI," jelasnya.
Azmi menambahkan, seharusnya 51 pegawai KPK ini dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN, jadi kalau ada keberatan silakan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan TUN.
"Mereka kan paham hukum, jadi penyelesaiannya dengan cara hukum bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan. Negara harus hadir dalam mengatasi persoalan ini, jangan sampai negara kalah dalam menghadapi kelompok yang sulit di atur sesuai dengan UU," tutupnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19