BAYAH, TitikNOL - Pekerja kontrak di PT. Jaya Kharisma Tunggal (JKT), salah satu perusahaan vendor di PT. Cemindo Gemilang, mengeluhkan pembayaran upah dan tarif upah lembur yang rendah.
Informasi yang diperoleh dari salah satu karyawan yang tidak mau namanya disebutkan mengatakan, dirinya bekerja di bagian mekanikal, elektrikal dan maintenance di perusahaan itu dan hanya dibayar antara Rp90.000 sampai Rp110.000 per hari dengan durasi kerja mencapai 8 jam. Adapun jika harus lembur, perusahaan hanya membayar Rp9.000 per satu jam nya.
Selain upah rendah tidak sesuai UMK Lebak tahun 2022, pekerja juga mengaku tidak mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dan kesehatan, sebagai hak yang juga harus diterima pekerja.
"Di JKT, kami udah bekerja hampir 1.5 tahun dengan upah per hari 85 ribu kemudian ada kenaikan menjadi 90 ribu dan paling tinggi di bayar 110 ribu per 8 jam kerja, lembur per jam hanya di bayar 9 ribu. Kami belum memiliki BPJS dari perusahaan, vendor lain mah udah dibayar per hari 125 ribu dan lembur 15.500 per jam. Makanya aneh kok beda dan ini udah lama berlaku," aku sumber kepada TitikNOL, belum lama ini.
Masih kata pekerja, selain beberapa hak karyawan tidak dipenuhi oleh karyawan, pada saat menjelang Hari Raya Idul Fitri juga, pihak perusahaan hanya memberikan sekedarnya saja, tanpa mematuhi aturan pemerintah terkait pembagian Tunjangan Hari Raya (THR).
"BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan belum ada sampai hari ini, kami rata-rata udah bekerja 1 tahun lebih, THR juga diberikan sealakadarnya, padahal kan ada aturannya. Kadang nerima 300 ribu paling THR, sementara kan semen merah putih pabrik gede, makanya aneh kok aturan di vendornya semaunya saja," keluh sumber lainnya.
Sementara hingga berita ini diturunkan, wartawan masih melakukan upaya konfirmasi kepada Direktur PT. JKT Dini. Pesan singkat yang disampaikan melalui aplikasi WhatsApp belum direspon meski nomornya aktif. (Gun/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan