LEBAK , TitikNOL - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebak berikan sanksi administratif kepada pabrik pengolahan sawit di PTPN III Kertajaya.
Hal itu akibat kelalaian PTPN III Kertajaya yang diduga mencemari Sungai Ciliman. Bahkan airnya mencemari sawah milik sejumlah petani di Desa Leuwi Ipuh dan Tamansari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak.
Pencemaran Sungai Ciliman diduga dampak dari bocornya kolam instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Baca juga: Diduga Cemari Sungai Ciliman, DLH Lebak Beri Sanksi Administratif pada PTPN III
Kabid Pengawasan DLH Kabupaten Lebak, Erik Kusuma mengaku sudah memberikan sanksi administratif kepada pihak PTPN III Kertajaya.
"Poinnya untuk segera melakukan pemulihan wilayah tercemar dan perbaikan seluruh kolam IPAL," kata Erik Kusuma, Kamis (14/12/2023)
Menurutnya, perusahaan diwajibkan melakukan pemulihan terhadap wilayah yang telah tercemar.
Baca juga: DLH Lebak Ancam Beri Sanksi Pencemar Limbah di Sungai Ciliman
"Sanksi diberikan waktu maximal 30 hari kedepan, sebelum diberikan sanksi berikutnya," ucapnya.
Sementara itu, petani yang sawahnya tercemar minta ganti rugi kepada perusahaan. Terlebih bibit padi yang hendak ditanam terendam.
"Saya mohon, minta tolong ganti rugi dan diperbaiki. Ini mau nanam padi, bibitnya juga nggak ada terendam," keluh Rohamah (53), petani di Desa Leuwi Kepuh. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang