LEBAK, TitikNOL - Kantor Hukum Yayan Sumaryono dan Rekan selaku kuasa hukum dari Lisnani (42), seorang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hongkong asal warga Kabupaten Tulungagung - Provinsi Jawa Timur, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Lebak.
Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum anggota Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) AM, warga Jalan Bidin Surya Gunawan. Kampung Sentral RT01/RW 11, Kelurahan Rangkasbitung Barat, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak.
Dikatakan Yayan Sumaryono SH, gugatan dilakukan atas dasar bahwa kliennya merasa dirugikan oleh AM. Yayan menjelaskan, awal Februari 2014 kliennya berkenalan dengan AM melalui media sosial (Facebook) dengan nama akun Munajat Fiver.
Belum lama berkenalan lanjut Yayan, AM sudah berani meminjam uang dengan alasan susah makan di kos-kosan, sehingga membuat kliennya merasa iba dan meminjamkankan uang kepada AM.
Tidak hanya sekali, AM malah meminjam berkali-kali dengan alasan memiliki penyakit yang tidak bisa disembuhkan. AM pun bahkan menjanjikan akan menikahi kliennya.
"Semenjak tergugat berkata seperti itu, tergugat kemudian meminjam uang untuk biaya kos-kosan dan kebutuhan lainnya. Penggugat telah mengirimkan uang, yang diminta oleh tergugat untuk keperluan tergugat melalui rekening bank BCA dan CMIB Niaga dengan transfer beberapa kali, hingga mencapai Rp25.855.700. Tergugat juga berjanji akan mengembalikan atau membayarnya kepada penggugat," beber Sumaryono.
"Setelah tergugat membuat pernyataan akan membayar 50 persen pada tanggal 21 Juni 2020, tapi malah kembali membawa - bawa Ormas, WhatsApp ke klien kami," tukas Sumaryono menambahkan.
Dikonfirmasi, AM oknum anggota Ormas KKPMP Kabupaten Lebak mengatakan, persoalan gugatan Lisnani berawal dari sakit hati karena tidak jadi dinikahi oleh AM.
"WhatsApp aja ke ketua saya, udah saya kuasakan. Itu Lisnani mantan saya pak, dia itu sakit hati karena nggak jadi nikah sama saya. Makanya buat gugatan seperti itu, masalah cinta itu pak. Masalah ini sudah saya kuasakan kepada ketua saya," ujar AM, Kamis (13/8/2020). (R1/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I