CILEGON, TitikNOL - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tergabung dalam Paguyuban Lesehan Cibeber, mendatangi Kantor Wali Kota Cilegon, Senin (9/5/2016). Para pedagang ini ingin mengadukan Camat Cibeber, Noviyogi Hermawan, ke Walikota Tb Iman Ariyadi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, para pedagang ini meminta Tb Iman Ariadi turun tangan dan mencarikan solusi terbaik, untuk mereka yang menjadi korban ketidakadilan Camat Cibeber.
Namun, keinginan pedagang untuk menemui orang nomor satu di Cilegon itu tidak terwujud, karena wali kota sedang tidak berada di tempat.
Rudi (40), salah satu pedagang Bunderan Perumnas Cibeber, mengakui bahwa kedatangannya ke kantor wali kota untuk mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak Kecamatan Cibeber yang melarang berjualan.
Padahal menurut dia, lahan yang menjadi lokasi berjualan itu milik sepenuhnya hak pengembang dan kecamatan tidak berhak melarang siapapun yang berjualan kecuali pihak pengembang.
"Yang tidak boleh berjualan itu kan di hutan kota, lalu kenapa pihak kecamatan juga melarang pedagang untuk jualan di bunderan?, bunderan kan hak pengembang," ungkapnya dengan nada emosi.
"Kalau memang tidak boleh berjualan di bunderan kenapa tidak dari dulu tutupnya, ada apa ini?," tambahnya.
Rudi juga mengatakan, alasan pihak kecamatan melarang pedagang berjualan karena menganggap keberadaan pedagang di bunderan sering menyebabkan kecamatan dan tidak merangkul warga sekitar dalam pengelolaan parkir.
" Yang saya tahu, sejak menjadi pusat kuliner parkir kendaraan roda dua maupun roda empat di bunderan itu dikelola langsung oleh warga sekitar. Kalau kecamatan yang mengatakan bahwa warga sekitar tidak diperhatikan tidak benar itu,"kilahnya.
"Kalau malam minggu itu pengunjung pasti ramai tapi tidak pernah sampai macet juga seperti apa yang dituduhkan pihak kecamatan. Kan teman-teman parkir juga ikut mengatur lalu lintas supaya kendaraan yang melintas tidak terganggu," tambah dia.
Sementara itu Camat Cibeber, Noviyogi Hermawan, hingga kini masih bungkam terkait pelarangan bagi pedagang yang berjualan di kawasan bunderan tersebut. Diketahui, puluhan pedagang yang selama ini berjualan di kawasan punderan perumnas, sejak Jum'at ( 6/5/2016) lalu dilarang berjualan oleh pihak kecamatan Cibeber. (Ardi/red)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ada Dua Berstatus ASN, Tim Pansel KASN Diragukan Kredibilitasnya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Usai Dapatkan Nomor Urut 11, DPD PSI Tangerang Siapkan Kaderisasi Bacaleg