SERANG, TitikNOL - Forum KONI Kota se Indonesia (FKONITA) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga (Permenpora) No 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi. Aturan ini dinilai menghambat pembinaan atlet, sekaligus melemahkan KONI di daerah.
Ketua FKONITA, Letkol (Purn) M Hamka Handaru menilai, substansi pengaturan dalam Permenpora 14/2024 berpotensi memperbesar ketimpangan antarwilayah. Serta melemahkan sistem pembibitan atlet lokal yang selama ini bertumpu pada peran strategis KONI daerah.
Ketua KONI Kota Tangerang Selatan ini menyebut, secara khusus ketentuan Pasal 51 Permenpora 14/2024 yang mengatur bahwa pendanaan organisasi olahraga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diberikan sesuai kemampuan keuangan daerah. Selain itu, Pasal 17 ayat (2) Permenpora tersebut mewajibkan ketua organisasi olahraga untuk menandatangani pernyataan kesanggupan mencari sumber pendanaan non-APBD.
"Ini menimbulkan beban administratif dan finansial yang tidak proporsional terhadap kondisi riil daerah. Ketentuan-ketentuan tersebut berpotensi mengakibatkan terhentinya proses regenerasi atlet. Terutama di daerah-daerah yang belum memiliki kesiapan struktural dan kapasitas finansial memadai," ujar Hamka melalui keterangan tertulis, Senin, 4 Agustus 2025.
Menurutnya, FKONITA memandang bahwa implementasi Permenpora 14/2024 dalam bentuknya, saat ini bersifat prematur dan tidak kontekstual dengan realitas pembinaan olahraga di daerah. Hamka mengusulkan agar Kemenpora membuka ruang dialog terbuka dengan pengurus KONI daerah dan perwakilan cabang olahraga.
FKONITA secara khusus mendesak dilakukan revisi menyeluruh terhadap ketentuan-ketentuan yang menyangkut aspek pendanaan, struktur organisasi, dan masa transisi implementasi peraturan.
Hamka menegaskan bahwa keberadaan Permenpora semestinya menjadi instrumen akselerasi pembinaan dan prestasi olahraga, bukan menjadi faktor penghambat.
Ia menutup pernyataannya dengan analogi: “Apabila akar pembinaan dipotong, maka pohon prestasi tidak akan tumbuh,” ujarnya. (*)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan