CILEGON, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon perbaiki tiang penerangan jalan umum (PJU) di KM 3 Jalan Aat-Rusli (JLS), Kelurahan Kalitimbang, Kecamatan Cibeber, Kamis (17/12/2020). Sebelumnya, PJU tersebut rusak akibat ditabrak pengendara.
Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dishub Kota Cilegon Irawansyah mengatakan, berdasarkan laporan dari warga setempat, tiang PJU di kilometer (KM) 3 arah ke Anyer itu ditabrak kendaraan pada 16 November 2020 lalu.
"Kami sudah mencari tahu siapa yang menabrak, tapi tidak ada yang tahu karena kejadiannya malam hari," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Akibat kejadian tersebut, Irawansyah mengungkapkan, berdampak pada satu gardu PJU di JLS mati sehingga mengakibatkan jalan gelap di malam hari.
"Dampak dari satu tiang ini, satu gardu menjadi mati, ada keseluruhan 22 titik dampak dari satu tiang ini. Ditambah lagi ada keterlambatan lebih kepada persiapan dari tiangnya yang harus dipesan dahulu dan hari ini baru dipasang," ujarnya.
Lebih lanjut Irawansyah menjelaskan, saat ini baru terpasang sebanyak 320 titik tiang PJU di JLS. Sedangkan sepanjang lebih dari 16 KM JLS dibutuhkan sebanyak kurang lebih 600 titik PJU.
"Jadi masih ada kekurangan. Kita secara bertahap, 2020 ada tetapi karena kita ketahui bersama, ada beberapa anggaran yang memang dipakai untuk menanggulangi pandemi, salah satunya adalah kegiatan (pengadaan) PJU JLS," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dishub Cilegon, Uteng Dedi Apendi, memohon maaf kepada masyarakat sekitar serta pengguna jalan di JLS atas ketidaknyamanan dengan padamnya PJU selama kurang lebih satu bulan.
Namun demikian, pihaknya akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan penerangan disepanjang JLS demi kenyamanan pengendara yang melintas.
"Kami dari Dishub memohon maaf kepada masyarakat, khususnya masyarakat sekitar, umumnya bagi para pengendara di malam hari, bukan kami tidak respon, tapi lebih kepada regulasi," kata Uteng. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I