SERANG, TitikNOL - Gara-gara spirtus terlempar secara tak sengaja, bengkel dan satu rumah toko (ruko) di Kampung Ranca Kuda, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang, ludes dilalap si jago merah. Tak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran ini namun kerugian yang harus ditanggung kedua pemilik bangunan ini mencapai Rp40 juta.
Musibah kebakaran bengkel dan ruko ini terjadi Minggu (4/3/2018) sore. Sebelum terjadi kebakaran Jumadi, 55, penambal ban sedang menambal ban sepeda motor. Melihat tambalan ban kurang matang, Jumadi mencoba menambahkan cairan spirtus ke dalam mangkuk pengapian untuk melanjutkan penambalan.
Begitu cairan spirtus dalam botol plastik disemprotkan ke dalam mangkok pembakaran, sisa api yang ada dalam mangkok seketika menyambar. Begitu api menyambar, Jumadi kaget dan reflek melempar botol berisi cairan spirtus yang dipegangnya. Begitu terlempar, botol plastik itu membentur tiang.
Sial, pantulan botol spirtus ini jatuh dimana salah seorang anak korban bernama Adam sedang memindahkan bensin ke botol eceran. Akibatnya api dari botol spirtus ini langsung menyambar bensin. Beruntung, Adam dapat menghindari kobaran api.
Dibantu warga setempat, korban berusaha memadamkan kobaran api dengan peralatan seadanya. Hanya saja, kobaran api terus membesar sulit dipadamkan dan terus merembet mambakar ruko yang menjual kulit jok motor. Kebakaran baru dapat diatasi setelah warga mendatangkan kendaraan tangki penyiram tanaman milik PT Citra Raya Maja.
Kapolsek Kopo, AKP Maryadi membenarkan jika kebakaran disebabkan karena kalalaian dari penambal ban yang mencoba menambahkan cairan spirtus ke mangkok pembakaran yang masih ada apinya. Kapolsek menambahkan tidak ada korban jiwa dan kerugian ditaksir mencapai Rp40 juta.
"Penyebabnya diduga karena kelalaia dari penambal ban," ungkap Kapolsek dikonfirmasi melalui telepon, Senin (5/3/2018). (hr/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan