LEBAK, TitikNOL - Gegara cekcok rumah tangga, seorang suami Didi (54) tega mengorok leher istrinya Rena (38) hingga meninggal dunia pristiwa tragis tersebut terjadi di Kampung Warung Kadu, Desa Cibeber, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Kamis, 29 Juni 2023.
Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan kepada TitikNOL membenarkan, bahwa korban dan pelaku pasangan suami isteri.
"iya benar kang (pasutri), konfirmasi ke Kasat Reskrim ya untuk jelasnya,"ujar Kapolres Lebak.
Terpisah, Kapolsek Cibeber, Iptu Heri Susanto kepada wartawan mengatakan, kejadian tragis tersebut terjadi sekira pukul 00.30 WIB malam.
"Yang bermula pada saat ayah korban yang serumah dengan pihak korban dan pelaku mendengar suara berisik seperti kucing bertengkar di belakang rumah sehingga mengecek, pada saat mengecek tiba-tiba korban keluar dari kamar sambil jalan dan Nangis dalam kondisi badan korban penuh darah," katanya.
Baca juga: Geger, Suami di Lebak Gorok Leher Isteri Hingga Tewas Ditempat
Dijelaskannya, pada saat itu ayah korban melihat suami korban melarikan diri dari rumah setelah melakukan tindakan sadisnya.
"Kemudian pelapor keluar dari rumah meminta pertolongan kepada warga untuk menangkap pelakunya dan selajutnya setelah dilakukan pencarian oleh warga sekitar dan pihak kepolisian disekitar kampung warungkadu, pelaku tidak ditemukan," ujarnya.
Sekitar pukul 04.00 WIB pagi, Heri menuturkan pelaku ditemukan oleh warga dengan kondisi luka pada lehernya.
"Korban tergeletak di teras belakang rumah korban dengan kondisi luka dileher sehingga warga kemudian membawa pelaku ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis," tutur Heri.
Lebih lanjut, Heri menyebutkan alasan pelaku melakukan tindakan sadis tersebut karena korban yang tak mau dicerai oleh pelaku.
"Istrinya tidak mau dicerai, sehingga terjadi peristiwa tragis tersebut," ucapnya.
Hingga saat ini pihak Polres Lebak dan Polsek Cibeber sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan kejadian tersebut.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud UU No. 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana. (Gun/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten