MERAK, TitikNOL - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, melakukan uji petik kapal di Pelabuhan Merak. Uji petik dilakukan untuk menghadapi arus mudik lebaran 2019.
Tim inspektor keselamatan laut, melakukan uji petik terhadap dua kapal yakni KMP Batu Mandi dan KMP Catylin. Keduanya diuji mulai dari alat keselamatan dan alat pemadam api serta kelengkapan navigasi.
Dalam uji petik itu, petugas menemukan beberapa hal yang harus dibenahi oleh perusahaan kapal. Kekurangan rata-rata terletak di alat keselamatan dan pemadam api yang menempel di kapal.
"Ada beberapa alat keselamatan misalnya safety lighting yang dipasang masih nggak berfungsi, kemudian juga hose-hose-nya ada yang rusak. Perlu ada penggantian dan juga kelengkapan alat navigasi yang perlu adanya tindak lanjut dan perbaikan-perbaikan ke depannya," ungkap Kepala Subdit Keselamatan Kapal Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan, Sidrotul Muntaha kepada wartawan seusai uji petik di Pelabuhan Merak, Senin (20/5/2019).
Kekurangan yang ditemukan itu masih bersifat minor. Meski demikian, Kemenhub merekomendasikan agar pemilik kapal bisa memperbaiki kekurangan yang ditemukan. Kemenhub memberi tenggat waktu sebelum 24 Mei 2019 perbaikan sudah dilakukan.
"Dari sementara yang kita dapati memang masih bersifat minor, artinya mereka harus secepatnya ditindaklanjuti hasil dari kami dan diperbaiki sesuai dengan instruksi Direktorat Jenderal Perhubungan Laut nanti batas akhir daripada kapal perbaikannya tanggal 24 Mei ini," imbuhnya.
Perlu diketahui, ada 69 kapal yang terdaftar di Merak. 53 kapal dinyatakan siap beroperasi untuk angkutan lebaran di Pelabuhan Merak. Dari 53 kapal itu, baru 34 kapal yang sudah dilakukan uji petik. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19