SERANG, TitikNOL - Kapolres Serang AKBP Mariyono meninjau pelaksanaan vaksinasi Covid-19 pada warga lanjut usia (lansia) di Aula Kantor Desa Jeruk Tipis, Kecamatan Kragilan dan Puskesmas Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (3/6/2021).
Dalam kunjungan di dua lokasi pelaksanaan vaksinasi, Kapolres didampingi Kabagops Kompol Teguh Wahyudi, Kabag Sumda Kompol Andie Firmansyah, Kapolsek Cikande Kompol Salahuddin serta Kapolsek Kragilan Kompol Andhi Kurniawan.
Kapolres mengatakan, pelaksanaan vaksinasi masal dilakukan kepada lansia bertujuan demi terhindarnya dari wabah Covid-19. Kapolres mengatakan saat ini wilayah Kabupaten Serang terkonfirmasi berada di Zona Kuning.
"Saya apresaisi kepada masyarakat atas antusiasnya untuk mengikuti program vaksinasi. Dengan antusiasme masyarakat yang begitu tinggi ini, saya berharap pandemi Covid-19 ini bisa segera berakhir dan masyarakat dapat beraktivitas normal kembali", ujar Mariyono.
Menurut Mariyono, pelaksanaan vaksinasi di dua tempat ini diikuti ratusan lansia, padahal yang terdaftar hanya 50 lansia. Pelaksanaan vaksinasi berjalan tertib dan dilaksanakan secara bergilir dengan mengikuti protokol kesehatan. Bahkan pihak desa dibantu personil Bhabinkamtibmas aktif melakukan antar jemput terhadap warga lansia yang akan divaksin.
"Jadi lansia yang tidak dapat datang karena jarak tempuh, pihak desa dibantu personil Bhabinkamtibmas aktif melakukan antar jemput," terang Kapolres.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat Kabupaten Serang yang telah melaksanakan vaksinasi untuk tetap patuh melaksanakan protokol kesehatan. Karena vaksinasi tidak 100 persen menjamin tidak tertular jika tidak dibarengi prokes. Warga juga diimbau untuk tertib dalam beraktifitas dan menjaga lingkungan yang aman, nyaman dan sehat.
"Kita juga mengimbau kepada masyarakat, untuk saling menjaga dan selalu menerapkan protokol kesehatan 5M, salah satunya tidak keluar rumah jika tidak penting. Hal ini sebagai upaya memutus mata rantai atau menghilangkan pandemi Covid 19 serta lingkungan aman, nyaman dan sehat," tandas Kapolres.(HR/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19