SERANG, TitikNOL - Ahli waris korban meninggal akibat kecelakaan odong-odong tertabrak kereta api di Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupupaten Serang dapat santunan Rp50 juta.
Hal itu terungkap pada saat Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto, Wali Kota Serang Syafrudin, dan Jasa Raharja DI Kantor Kelurahan Pengampelan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Budi Mulyanto mengaku mengupayakan dana santunan kepada keluarga korban bisa segera di serahkan.
"Kami bersama PT. Jasa Raharja dan Muspika Kecamatan Walantaka berkoordinasi supaya dana santunan ini segera dapat diterima oleh ahli waris dari korban meninggal dunia," katanya, Rabu (27/7/2022).
Pihaknya mendorong pemerintah daerah untuk segera menerbitkan peraturan daerah terkait penggunaan odong-odong.
"Kami sudah meminta pemerintah daerah untuk segera menerbitkan aturan terkait dilarangnya pengoprasian odong-odong supaya kejadian serupa tidak terjadi lagi," tutup Budi.
Untuk diketahui, santunan yang akan diterima oleh para ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut sebesar Rp50 juta. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I