JAKARTA, TitikNOL – PT Krakatau Steel (Persero) Tbk bersama Kementerian BUMN dan 32 perusahaan BUMN menandatangani Nota Kesepahaman bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Auditorium Gandhi, Kantor BPKP Pusat pada Senin, 4 Maret 2024 yang disaksikan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia dan Menteri BUMN RI.
“Ini adalah bentuk komitmen bersama dalam mengembangkan manajemen perusahaan, penerapan, dan penguatan Governance, Risk, and Compliance serta membangun akuntabilitas serta menjalankan korporasi negara yang baik dan bersih,†jelas Direktur Utama Krakatau Steel Purwono Widodo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/3/2024).
Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman ini dilakukan terkait Pengembangan, Penerapan, dan Penguatan Tata Kelola, Manajemen Risiko, dan Pengendalian Intern yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola yang baik, manajemen risiko yang efektif, serta pengendalian intern yang mampu menekan risiko kecurangan di lingkungan Kementerian BUMN dan BUMN.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, BPKP mengapresiasi peningkatan kinerja dan langkah-langkah pembenahan tata kelola yang dilaksanakan berkelanjutan secara bersama-sama oleh Kementerian BUMN dan perusahaan BUMN.
“Kami siap melaksanakan kegiatan pengawasan dalam rangka mengawal peran strategis BUMN sebagai agent of development sekaligus value creator. Saya berharap langkah ini dapat memicu rantai kerja sama berkelanjutan bagi upaya penguatan tata kelola korporasi negara yang baik dan bersih,†ungkap Ateh.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan bahwa tugas BUMN bukan hanya memberikan kontribusi fiskal kepada negara, yang tak kalah penting adalah menjaga keseimbangan ekonomi nasional sehingga berharap agar BPKP tidak capai mengawal dan mendampingi Kementerian BUMN dan BUMN.
Selain itu Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga mengungkapkan bentuk dukungan Kejaksaan dalam memperbaiki tata kelola BUMN dilakukan dengan program bersih-bersih BUMN yang diinisiasi oleh Menteri BUMN.
“Tak sekadar dalam membenahi BUMN dari segi bisnis, melainkan juga aspek hukum baik melalui langkah preventif hingga represif,†tegas Burhanuddin. (Ardi/TN3).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I