CILEGON, TitikNOL - PT Krakatau Daya Listrik (KDL) dan PT Chemindo Inti Usaha mengadakan penandatanganan Nota Kesepahaman kerjasama (MoU) pengembangan dan kemitraan bisnis di bidang pemanfaatan pengolahan karbon dioksida, Jumat (29/10/2021).
Dirut PT KDL Agus Nizar Vidiansyah dan Direktur PT Chemindo Inti Usaha Suharmanto menghadiri langsung MoU tersebut.
Suzanto salaku pemilik PT Chemindo Inti Usaha yang sudah memiliki pengalaman bisnis di bidang pengolahan karbon dioksida sejak tahun 1980 an, juga turut menyaksikan langsung proses penandatangan kerjasama itu.
Dirut PT KDL Agus Nizar Vidiansyah mengatakan, kerjasama ini dilakukan dalam rangka mendukung program pemerintah dalam pelaksanaan ratifikasi Paris Agreement atas pengendalian pencemaran lingkungan terutama emisi karbon sehingga diharapkan pembangkit listrik milik KDL merupakan pembangkit green electricity sehingga menjaga kelangsungan ekspor produk konsumen listrik KDL.
"Selain itu hasil karbon dioksida ini akan diolah kembali untuk menjadi produk yang dapat dijual di pasaran termasuk untuk produk minuman, makanan, lifting minyak dan gas bumi," kata Agus Nizar dalam keterangan tertulisnya yang diterima TitikNOL.
Diungkapkan Agus, dengan kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan revenue PT KDL.
"Proyek ini diharapkan akan dikembangkan kepada industri-industri lainnya termasuk di luar Cilegon sebagai portofolio bisnis baru bagi PT KDL," pungkasnya. (Ardi/TN2).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19