CILEGON, TitikNOL - Jumlah uang yang diterima PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) dari PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) atas kegiatan pembuangan lumpur ke lahan Pekabuhan Warnasari akhirnya terungkap. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu mendapat konpensasi sekitar Rp875 juta.
Hal itu diungkapkan Direktur Utama PT PCM Arif Rifai Madawi kepada wartawan, usai melakukan pertemuan tertutup dengan Wali kota Cilegon Edi Ariadi, Jumat (12/7/2019).
Arif mengungkapkan, kerjasama antara PT PCM dengan PT LCI, menjadi salah solusi ditengah-rengah merosotnya pendapatan perusahaan. Pasalnya kata dia, jasa pandu dan tunda saat ini sedang mengalami penurunan.
"Pamasukannya bisa untuk menutupi neraca kita yang sempat mengalami penurunan," jelasnya.
Mantan Ketua DPRD Kota Cilegon itu mengklaim, kerjasama PCM dengan PT LCI sah dan tidak melanggar aturan apapun.
Bahkan sambung dia, sebelum kerjasama itu disepakati dan dijalankan seperti saat ini, ada analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) yang menyatakan, bahwa lumpur yang dibuang ke lahan Pelabuhan Warnasari tersebut bukan limbah berbahaya.
"Ada spesifikasi dikeluarkan oleh Sucofindo, bahwa tanah itu bukan jenis limbah karena itu dibuat bata dan genteng juga bisa," kata dia.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon, Uang Iing, enggan berkomentar banyak terkait persoalan lumpur yang dibuang ke lahan Pelabuhan Warnasari.
"Ada kok SPPL-nya di kita, "ujarnya singkat.
Pembuangan lumpur dari PT LCI ke lahan Pelabuhan Warnasari, sempat mendapat protes keras dari elemen masyarakat. Bahkan, PCM dan Pemkot Cilegon dituding sudah tidak menghargai perjuangan mantan Walikota Cilegon, Tb Aat Syafaat dan Tb Iman Ariyadi.
"Saya sebagai masyarakat sangat kecewa dan tidak terima lumpur PT LCI dibuang ke lahan Pelabuhan Warnasari. Kita semua tahu bagaimana perjuangan Pak Aat dalam memperjuangkan lahan pelabuhan ini,beliau sampai masuk bui," k ata Aktivis Pemerhati Pembagunan Kota Cilegon, Ahmad Yusdi belum lama ini. (Ardi/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan