CILEGON, TitikNOL - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri bersama Kementerian Perdagangan, membongkar kasus pendistribuasian gula rafinasi ilegal di PT Pertama Dunia Sukses Utama (PDSU) yang berlokasi di Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Selain pelanggaran terhadap kuota izin edar, polisi juga menemukan bahwa gula kristal rafinasi yang seharusnya diperuntukkan bagi industri makanan dan minuman justru dijual bebas ke masyarakat.
Atas dasar itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial KPW selaku orang yang mendistribusikan gula tersebut ke pasaran.
Tersangka bekerja sama dengan TW dari PT PDSU dan ES dari PT MT. Namun, dalam kasus ini polisi baru menetapkan satu tersangka.
"Menangkap seorang tersangka yang melakukan mark up atau melakukan pemalsuan dari seharusnya 6 ribu ton izin yang dia dapatkan, namun kuotanya dirubah menjadi 60 ribu ton," ungkap Wadir Tipideksus Breskrim Polri Kombes Daniel Tahimonang Silitonga saat menggelar jumpa pers di PT PDSU, Cilegon, Kamis (20/9/2018).
Gula rafinasi yang disalahgunakan izin edarnya tersebut sudah dipasarkan di daerah Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat.
Sementara dari PT PDSU, polisi mengamankan gula rafinasi siap kirim sebanyak 340 ton dan di Jatim dan Jateng sebanyak 100 ton.
"Yang kita amankan di sini (PT PDSU-red) yang belum terkirim itu ada sekitar 340 ton tapi yang di Jawa kita amankan sekitar 100 ton yang ada di toko-toko atau di warung ataupun di tempat penjualan," ujarnya.
Adapun untuk modus operandi yang dilakukan tersangka lanjut Daniel, adalah memalsukan izin kuota yang seharusnya 6 ribu ton menjadi 60 ribu ton. Kuota itu dipenuhi oleh PT PDSU bekerja sama dengan tersangka.
Sejauh ini, polisi masih menetapkan satu tersangka. Petugas kepolisian bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan masih melakukan penyelidikan untuk memburu tersangka lain.
"Nanti akan kita umumkan berikutnya untuk itu (tersangka lain-red) masih kita lakukan pendalaman lebih lanjut," katanya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini