SERANG, TitikNOL - Mangkir dari panggilan penyidik Satuan Tugas Mafia Tanah Polda Banten, tiga tersangka kasus mafia tanah seluas 10 hektar di Desa Parigi, Kecamatan Cikande Kabupaten Serang yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI, akhirnya ditangkap petugas kepolisian, Kamis (27/2).
Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten Novri Turangga mengatakan penangkapan ketiga tersangka itu dilakukan untuk percepatan proses penanganan perkara dan sesegera memberikan kepastian hukum, atas kasus tanah di wilayah Parigi, Kecamatan Cikande.
"Dari empat tersangka dalam kasus tanah di Desa Parigi ini, baru tiga orang yang kita tangkap, yaitu Direktur PT AMS berinisal RT serta BS dan HI, sedangkan HU belum kita tangkap karena sedang berada di Arab Saudi," kata Novri didampingi Kasubdit II Harta Benda Bangunan Tanah (Hardabangtah) pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto.
Baca juga: Empat Tersangka Kasus Mafia Tanah Mangkir Panggilan Polda Banten
Novri menjelaskan ketiga ditangkap secara maraton, diawali penangkapan Direktur PT AMS RT pada pukul 22.50 Wib di rumahnya yang berlokasi di Desa Cikande. Kemudian HI pada pukul 01.20 Wib di rumahnya yang berlokasi di Jayanti, Kabupaten Tangerang dan terakhir BS yang juga ditangkap di rumahnya Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
"Dalam kasus ini ketiganya memiliki peran masing-masing RT selaku Direktur yaitu selaku pengguna Surat Oper Garapan untuk memohon terbitnya surat Rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari BPTPM. Tersangka HI sebagai konseptor dan BS yang mengetik atau membuat surat oper garapan," ungkapnya.
Sementara itu, Kasubdit II Hardabangtah pada Ditkrimum Polda Banten AKBP Sofwan Hermanto mengatakan ketiga tersangka yang ditangkap, karena diduga kuat telah membuat 15 surat garapan palsu di atas 10 hektar tanah di Desa Parigi, Kecamatan Cikande.
"Mereka membuat 15 surat garapan agar seolah olah ada surat oper garapan ke PT AMS yang digunakan mengajukan permohonan Rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan terbitnya Izin Prinsip dari BPTM," ungkapnya. (HR/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'