CILEGON, TitikNOL - Setelah sebelumnya meminta dipekerjakan kembali, 61 orang karyawan PT. Selago Makmur Plantation yang di PHK akhirnya berubah pikiran.
Mereka menerima di PHK, setelah pihak perusahaan akan memberikan uang pesangon sesuai dengan Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kesepakatan antara PT. Selago Makmur Plantation dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) tersebut, berdasarkan hasil mediasi ketiga yang dilaksanakan di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, Senin (20/7/2020).
Kesepakatan antara PT. Selago Makmur Plantation dengan serikat buruh dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Kota Cilegon, Tuah Sitepu.
"Alhamdulillah dalam mediasi ketiga ini menemukan solusi yang baik. Kedua belah pihak yang berselisih yakni PT. Selago Makmur Plantation dan pekerja sepakat adanya penyelesaian secara musyawarah. Dalam kesepakatan itu pihak perusahaan siap memberikan uang pesangon kepada 61 karyawan yang di PHK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Tuah Sitepu.
Di tempat yang sama, Ketua DPC FSPKEP Kota Cilegon, Rudi Sahrudin, menyerahkan sepenuhnya kepada para pekerja yang di PHK terkait kesepakatan tersebut.
"Dari awal kita meminta agar dipekerjakan kembali, surat PHK dicabut. Tapi kan kita kembalikan kepada teman-teman, mereka pun akhirnya sepakat menerima pesangon," ujarnya.
Sementara itu, Plant Manager PT. Selago Makmur Plantation, Lim Song Kui mengatakan, 61 karyawan yang di PHK tersebut akan mendapatkan pesangon sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kita akan bayar pesangon penuh sesuai aturan yang berlaku. Ini tidak ada pilihan lagi, kita tidak bisa mempekerjakan mereka kembali," tukasnya. (Ardi/TN1).
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya