SERANG, TitikNOL - Ratusan Karyawan PT Nikomas Gemilang menolak di PHK sepihak. Mereka meminta untuk dikerjakan kembali.
Saat ini, sengketa PHK sedang ditangani Disnakertrans Kabupaten Serang. Klarifikasi terhadap ratusan karyawan telah dilakukan guna mengumpulkan keterangan.
"134 orang ini baru dievaluasi karena belum masuk ke persidangan hanya klarifikasi. Itu karyawan Nikomas," kata Ketua Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kabupaten Serang, Asep Saefullah, Kamis (2/2/2023).
Asep menjelaskan, 134 karyawan yang di PHK ini dampak dari gagalnya pemenuhan kuota sukarela pengunduran diri dari buruh di Nikomas.
Pada awal tahun, PT Nikomas Gemilang membuka kuota pengunduran sukarela 1.600. Tapi yang mendaftar sekitar hanya 900 orang. Sisanya sekitar 700 karyawan di PHK dari batas waktu kerja di bawah 2 tahun.
"Dari 700 (karyawan yang di PHK), yang tidak menerima 134 karyawan. Tidak menerima PHK sepihak, tuntutannya dipekerjakan kembali," jelasnya.
Ia menyatakan, tuntutan dari 134 karyawan hanya ingin dikejakan kembali oleh perusahaan. Mekanismenya dapat dilakukan merumahkan jika sedang tidak ada order.
"Supaya peninjauan PHK agar dipertimbangkan baik. Merumahkan dengan upah sekian kah, dari disnaker menyarankan tidak mem PHK langsung," tuturnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I