LEBAK, TitikNOL - Karyawan pabrik PVC PT. GITINDO mengeluhkan tentang gaji yang tidak sesuai upah minimum kabupaten (UMK) Lebak.
Pabrik yang berlokasi di Jalan Raya Dr Sutami tepatnya di Kampung Tutul, Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak ini sudah beroperasi selama 3 bulan dengan jam kerja 3 shift.
Salah satu karyawan pabrik PVC PT. GITINDO yang enggan disebut identitasnya mengaku gaji yang dibayar perusahaan di bawah UMK. Kemudian tidak ada uang lembur.
Padahal pemerintah telah menetapkan UMK 2023 senilai Rp2.944.665,46.
"Dua hari kami masuk 12 jam tidak dihitung lembur, untuk gaji sebagian tidak sesuai UMK Lebak. Ada yag digaji Rp2,3 juta per bulan," katanya kepada TitikNOL, Minggu (23/7/2023).
Dijelaskannya, pabrik yang memproduksi PVC itu mempekerjakan karyawan kurang lebih 100 orang.
"Selama ini kami belum ada ikatan apapun, padahal kami bekerja sudah 3 bulan dan pabrik sudah berjalan kurang lebih 6 bulan," ujarnya.
Menurutnya, pegawai yang bekerja di perusahaan itu diterima sebagai karyawan melalui interview.
"Yang kami keluhkan ada jam kerja yang tak wajar," ungkapnya.
Sementara itu, pihak PT. GITINDO, Warso saat dikonfirmasi meminta identitas karyawan yang mengeluhkan gaji di bawah UMK.
"Yang mengadukan atas nama siapa, saya ngak bisa menjawab. Karena saya juga orang kerja," ungkapnya secara singkat.
Terpisah, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebak, Maman Suparman mengatakan, sudah pernah memanggil pihak PT. GITINDO agar memenuhi syarat pekerja.
"Minggu kemarin baru kita panggil ke kantor, di kantor kita sampaikan hal-hal yang harus dipenuhi terkait syarat kerja, upah dan jaminan sosial tenaga kerja," tuturnya.
Menurutnya, pihak PT. GITINDO masih dalam tahap belajar dalam mengelola perusahaan. Bahkan struktur oraganisasinya belum tertata.
"Jadi masih banyak belajar dan masih banyak kekurangan. Struktur di perusahaannya juga belum tertata. Setelah kita edukasi berkaitan dengan ketenagakerjaannya, GITINDO mau melaksanakan secara bertahap. Ini akan kita kawal terus," tutupnya. (Gun/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19