MERAK, TitikNOL - Larangan mudik di Pelabuhan Merak hanya berlaku bagi masyarakat yang berasal dari wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Artinya, masyarakat yang bukan berasal dari wilayah PSBB masih diperbolehkan mudik melalui lintasan penyeberangan Merak - Bakauheni.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Banten Nurhadi, membenarkan bahwa masyarakat yang bukan berasal dari daerah PSBB bisa mudik melalui Pelabuhan Merak.
"Sesuai Permenhub 25 tahun 2020 bahwa yang dilarang itu keluar masuk wilayah PSBB zona merah dan aglomerasi. Karena pelabuhan Merak tidak masuk sebagai wilayah yang ditetapkan PSBB, maka angkutan penumpang, orang dan kendaraan masih diperkenankan," kata Nurhadi di Pelabuhan Merak, Jumat (24/4/2020).
Cilegon merupakan salah satu wilayah yang belum PSBB, maka dengan itu Pelabuhan Merak masih bisa membuka layanan bagi pemudik pejalan kaki dan kendaraan.
Nurhadi mencontohkan, warga Cilegon boleh mudik ke Lampung karena dua daerah tersebut tidak masuk wilayah PSBB.
"Jadi pemudik yang dilarang itu keluar masuk PSBB," katanya.
Pelabuhan Merak baru akan ditutup jika Cilegon masuk kategori PSBB, seperti di Bandara Soekarno Hatta Cengkareng yang ditutup karena masuk PSBB. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19