SERANG, TitikNOL - Kapolda Banten Brigjen Pol Teddy Minahasa mengimbau kepada para bakal calon anggota legislatif di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota, agar melaporkan seluruh rangkaian dan agenda kampanye pada Pemilu 2019.
"Tadi, Bawaslu dalam persentasinya sudah menyampaikan bahwa kewajiban pelaksanaan kampanye yang akan dilakukan calon anggota legislatif itu salah satunya memberitahukan kepada pihak kepolisian," kata Kapolda usai mengadakan pertemuan di aula KPU Banten, Senin (1/10/2018).
Kapolda beralsan, pemberitahuan pelaksanaan kampanye perlu disampaikan karena aparat kepolisian memiliki kewajiban untuk mengamankan agenda tersebut. Jika prosedur ini tidak dilakukan para calon legislator, pihaknya khawatir akan ada kerawanan terkait potensi kericuhan di lapangan.
"Polisi kan tugasnya harus melakukan pengamanan. Kalau itu (pemberitahuan kampanye) tidak dilakukan, terus kalau terjadi sesuatu siapa yang salah?" jelasnya.
Untuk itu, ia berharap caleg bisa memiliki komitmen dan pro aktif memberitahukan agenda kampanye tersebut khususnya kepada aparat kepolisian.
"Kami mengimbau caleg ataupun tim pemenangan dari masing-masing calon presiden hendaknya apabila mau menggelar agenda kampanye, maka perlu memberitahukan ke polda," tandasnya. (Awi/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam