LEBAK, TitikNOL - Program peningkatan jalan pemukiman yang bersumber dari APBD Perubahan Provinsi Banten tahun 2020, senilai Rp188.733.000 disoal warga Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.
Proyek peningkatan jalan yang dilaksanakan oleh CV Abdulraffi, sudah mengalami kerusakan di beberapa titik. Padahal, jalan itu digunkan warga belum genap tiga bulan. Kondisi itu terjadi, diduga proses pengerjaanya dilakukan secara asal-asalan atau tidak sesuai spesifikasi teknis.
Egi (35), salah seorang warga Desa Sajira mengatakan, sejak awal pelaksanaan pengerjaan proyek peningkatan jalan lingkungan sudah menjadi sorotan warga. Mengingat, pengerjaan jalan dinilai hanya untuk kepentingan dua pengusaha peternakan ayam dalam rangka mempermudah akses kendaraan.
"Lokasi proyek peningkatan jalan pemukiman itu, kami nilai hanya untuk kepentingan pengusaha peternakan ayam. Enggak ada satupun rumah atau pemukiman warga," kata Egi, Senin (28/12/2020)
Terlebih, dalam pelaksanaan proyek yang berjalan sakitar dua minggu, kondisi jalan sudah nampak kerusakan.
"Malah kondisi jalan saat ini kerusakannya sudah semakin parah, padahal belum genap tiga bulan," ungkapnya.
Sementara itu, Kapala Desa Sajira, Iim mengaku tidak pernah ada koordinasi tentang pembangunan peningkatan jalan pemukiman di wilayahnya.
"Tidak ada pemberitahuan ke pemerintah desa dalam pelaksanaannya, tahu-tahu sudah dikerjakan. Lokasinya ke arah kandang ayam milik H. Farhan dan Parmin," ujarnya.
Hingga berita ini di terbitkan, TitikNOL masih berusaha untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan