SERANG, TitikNOL - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Serang memberikan piagam kepada pendonor sukarela yang telah mendonorkan sebanyak 25, 50, 75 dan 100 kali. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah kepada 400 pendonor di Tennis Indoor Pemkab Serang, Selasa (20/09/2022).
Pada acara tersebut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Ketua PMI Kabupaten Serang Fahmi Hakim, Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Entus Mahmud Sahiri, dan sejumlah pengurus PMI Kabupaten Serang.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengapresiasi para pendonor sukarela yang konsisten membantu program kemanusiaan tersebut.
“Ini sudah menjadi agenda resmi untuk pendonor yang sudah 25, 50, 75 dan 100 kali menyumbangkan darahnya untuk mendapatkan piagam,” ujar Ketua PMI Banten ini.
Pihaknya berharap, pendonor darah di Kabupaten Serang terus bertambah agar stok darah bisa stabil. Karena, stok darah wajib tersedia dua persen dari jumlah penduduk.
“Pemerintah Kabupaten dan Kota wajib memenuhi sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh PMI seperti penanganan bencana dan penyediaan stok darah,” imbuhnya.
Dia juga meminta Sekda Kabupaten Serang agar membuat jadwal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) agar ikut serta mendonorkan darahnya.
“Agar semua pihak bergerak karena TNI, Polri, dan pihak swasta juga sudah punya jadwal secara rutin,” katanya.
Sementara itu, Ketua PMI Kabupaten Serang Fahmi Hakim menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan rangkaian HUT PMI ke 77.
“Saat ini kami sudah memiliki bank darah dengan sistem online sebagai komitmenya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Fahmi juga mengapresiasi Pemkab Serang yang telah mendukung sarana dan prasarana Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Serang menjadi lebih baik dari sebelumnya.
”Petugas UDD hanya mengolah darah agar bisa digunakan oleh rumah sakit di wilayah Kabupaten Serang,” kata Fahmi
Ia mengakui, apresiasi yang diberikan pihaknya belum sebanding dengan darah yang disumbangkan kepada orang yang membutuhkan. “Ini hanya salah satu apresiasi kami kepada pendonor sukarela,” (*)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19