SERANG, TitikNOL - Untuk membantu meringankan beban biaya, Kapolsek Cikeusal AKP Muljanto menyalurkan dana bantuan perbaikan rumah kepada Jaenal Abidin, warga Kampung Bojong Neros, Desa Panosogan, Kecamatan Cikeusal Kabupaten Serang, Selasa (20/8/2019). Kediaman Jaenal Abidin merupakan salah satu rumah yang terdampak gempa bumi magnitudo 6,9 yang terjadi beberapa waktu lalu.
"Bantuan secara tunai ini diharapkan dapat digunakan untuk membeli material yang dibutuhkan. Nilainya tidak seberapa namun besar harapan kami, bisa dimanfaatkan sebaik mungkin," ungkap Kapolsek sesaat setelah menyerahkan bantuan.
AKP Muljanto menjelaskan, dalam bencana gempa tersebut wilayah Kecamatan Cikeusal tidak bagitu terdampak dengan bencana alam tersebut.
Hanya saja, kondisi bangunan rumah Jaenal Abidin yang rapuh menjadi penyebab bangunan menjadi rusak.
"Secara menyeluruh, Kecamatan Cikeusal tidak begitu terdampak gempa bumi. Namun kondisi bangunan rumah Jaenal Abidin yang rapuh menjadi penyebab bangunan menjadi rusak," kata Muljanto.
Menurut Kapolsek, adalah personil Bhabinkamtibmas yang pertama kali memberikan informasi bahwa ada rumah salah seorang pengungsi di Desa Panosogan rusak karena gempa. Setelah mengetahui kondisi ekonomi pemilik rumah personil Polsek Cikeusal langsung berinisiatif mengumpulkan bantuan.
"Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian personel Polsek Cikeusal, kepada warga yang terkena gempa dan membutuhkan bantuan," tandasnya. (Har/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam