LEBAK, TitikNOL - Kepala Desa Rahong, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak Ubed Jubaedi, membenarkan pihaknya sudah mendapat penjelasan dari pihak manajemen RSUD Malingping, soal bantahan tidak membuang limbah cair ke aliran sungai Batukarut.
Ubed juga mengakui sudah mendapatkan copy surat hasil uji laboratorium bulanan dari pihak manajemen RSUD Malingping, terkait air hasil pengolahan di bak penampungan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dilakukan PT. Unilab Perdana.
"Ya benar, saya sudah ketemu dengan pihak manajemen RSUD Malingping dan telah melihat bahkan membawa foto copy hasil pengujian outlet IPAL RSUD tersebut,” ujar Ubed kepada awak media, Kamis (20/7/2017).
Baca juga: RSUD Malingping Bantah Buang Limbah Cair Ke Aliran Sungai Batukarut
Dijelaskannya, hasil klarifikasi yang dilakukannya kepada pihak manajemen RSUD Malingping dan hasil pengujian dari laboratorium yang diterimanya, akan segera disosialisasikan kepada masyarakat. Sehingga lanjutnya, ke depan tidak ada lagi keresahan warga terhadap limbah dari IPAL RSUD Malingping.
“Meski demikian, kami akan mencari tahu penyebab tampian Cibeureum dan Batukarut yang terkadang keruh dan bau,” imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah warga mengeluhkan kondisi air di kali yang dikenal dengan sebutan tampian Rancabeurum dan Batukarut yang berada di Desa Rahong Kecamatan Malingping. Pasalnya Sungai yang sudah puluhan tahun digunakan warga setempat sebagai tempat mandi cuci dan kakus (MCK) diduga tercemar limbah cair sehingga kondisinya selain keruh juga terkadang bau. (Gun/red)
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI