SERANG, TitikNOL - Serikat Nelayan Lontar, kecam dan menolak tegas atas Rencana Peraturan Daerah (Raperda) memgenai Rencana zonasi wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) di Wilayah pantai Kabupaten Serang.
Ketua Serikat Nelayan Lontar Fahruri mengatakan, izin RZWP3K membuka luas penambang pasir laut yang akan menyebabkan kerusakan ekosistem laut menjadi rusak.
Ia menyebutkan, Gubernur Banten Wahidin Halim tidak pernah belajar mengenai kerugian nelayan akibat dampak penambangan pasir yang berada di Lontar.
"Dulu kami para nelayan dibuat sengsara akibat tempat mencari ikanya diganggu oleh aktivitas penambangan pasir laut dan jika hal itu terulang berarti Gubernur Banten tidak belajar dari kisah kelam itu," katanya kepada TitikNOL, Selasa (23/7/2019).
Dengan diizinkannya Raperda tersebut, kata Fahruri, hal itu telah membuktikan bahwa kebijakan pemerintah tidak berpihak pada masyarakat terlebih khusus nelayan.
Di sisi lain, Ketua Gerakan Mahasiswa Serang Utara (Gamsu) Imron menuturkan, izin RZWP3K merupakan sebuah kezaliman yang mengatasnamakan pembangunan.
Ia pun berharap, pemerintah mengkaji ulang Raperda tentang perizinan penambangan pasir dan meminta lebih mengedepankan kepentingan masyarakat dibanding pemodal.
"Kami mendukung segala bentuk perlawanan-perlawanan untuk mempertahankan hak hak hidupnya," tukasnya. (Son/Tn1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19