CILEGON, TITIKNOL - Direktur Utama PT Krakatau Steel Mas Wigrantoro Roes Setiyadi, membantah besi scrap yang dimuat 14 truk tronton yang diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Banten di Tol Tangerang - Merak, tepatnya dekat pintu tol Cilegon Barat, barang ilegal.
"Itu barang legal, barang dari PT Krakatau Steel diberikan ke anak perusahaan, yakni PT Krakatau Wajatama untuk dilebur," kata Mas Wigrantoro saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon.
Dia menjelaskan, besi scrap dari PT Krakatau Steel itu dilengkapi dokumen resmi dan atas persetujuan dan keputusan Direksi PT Krakatau Steel, saat diberikan ke PT Krakatau Wajatama.
"Perlu saya jelaskan bahwa besi scrap itu tidak dilelang atau ditender. Saya jamin dan bertanggung jawab karena ini murni diberikan ke anak perusahaan. Jadi intinya yang menangkap aja salah, " tukasnya. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang