SERANG, TitikNOL- Kasus warga Kabupaten Serang yang terinfeksi virus Corona kembali bertambah menjadi tujuh orang. Pasien merupakan warga asal Kecamatan Kramatwatu yang tertular dari tempat kerja.
Juru bicara gugus tugas Covid 19 Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengatakan, pasien terinfeksi virus Corona karena diduga tertular dari rekan kerjanya dan masuk dalam klaster Anyer-Ciwandan.
"Yang bersangkutan saat ini sudah diisolasi di Rumah sakit (RS) Siloam. Kemudian melakukan tes swab mandiri di RS Siloam. Hasilnya, terkonfirmasi positif satu orang," katanya kepada awak media, Senin, (18/05/2020).
Untuk menghindari penyebaran lebih luas, ia mengaku langsung melakukan pemeriksaan Rapid tes terhadap keluarga pasien. Berdasarkan pemeriksaan, semua hasilnya non reaktif.
"Tindakan lebih lanjut, kami akan melakukan tracking ke rumah yang bersangkutan dan melakukan pemeriksaan Rapid tes hingga ke warga sekitar," jelasnya.
Menurutnya, kasus terkonfirmasi positif di Kabupaten Serang mengalami peningkatan. Salah satunya karena dilakukannya tes swab secara massal.
Disisi lain, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Serang itu menegaskan bahwa kasus PDP meninggal dalam dekat ini bukan dikarenakan Covid-19, karena disebutkan hasil tes swab negatif.
"Tes swab saat ini hasilnya lebih cepat, karena Labkesda Provinsi sudah bisa melakukan pemeriksaan. Meninggal karena penyakit lain, bukan Covid-19. Karena memang ini sedang wabah pandemi, di RS ditetapkan sebagai PDP," tegasnya.
Perlu diketahui, kasus warga Kabupaten Serang warga dinyatakan positif berjumlah 7 orang. Diantaranya, 6 orang masih dirawat dan 1 orang meninggal dunia.
Sementara, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) sebanyak 60 orang. Dengan rincian, 17 orang masih dalam perawatan, 27 orang telah sembuh dan 16 orang meninggal dunia.
Sedangkan, Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 909 orang. Rinciannya, 91 orang masih dalam pemantauan serta 818 orang sudah dinyatakan sembuh. (SON/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami