LEBAK, TitikNOL - Ratusan warga Kabupaten Lebak asal Desa Cibareno, Kecamatan Cilograng mendatangi kantor Desa setempat, Jumat (03/06/2016).
Kedatangan ratusan warga tersebut bermaksud untuk menemui Rustandi selaku Kepala Desa (Kades) setempat yang dituding warga telah menjual sumber mata air di Blok Cikampak, Kampung Cironyok tanpa melakukan musyawarah dengan warga.
Berdasarkan pantauan, aksi ratusan warga mendatangi kantor desa Cibareno dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga menjelang salat Jumat.
Warga mendesak Rustandi untuk mundur dari jabatannya selaku Kades dan diproses sesuai hukum oleh aparat kepolisian karena diduga telah menjual tanah sumber mata air yang merupakan aset milik desa kepada perusahaan PT Pasundan Eco Energy yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
"Intinya kami sebagai warga tidak setuju adanya sumber mata air itu dijual kepada siapapun karena itu aset desa. Kami meminta kades agar mundur dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Arif kordinator aksi kepada TitikNOL.
Dijelaskan Arif, penjualan sumber mata air tersebut diduga dilakukan oknum Kades terkait kepada perusahaan PT Pasundan Eco Energi untuk memperkaya diri sendiri.
"Kabarnya, sumber mata air dijual sudah satu bulan ini. Kami sebelumnya sudah menanyakan kepada BPD selaku wakil kami. BPD membenarkan adanya penjualan tersebut, tapi mereka mengaku tidak tahu menahu proses terjadinya jual beli," imbuh Arif.
Terpisah, Camat Cilograng Edi Sunaedi membenarkan kedatangan warga Cibareno ke kantor desanya. Namun Edi berkilah bahwa kedatangan warga untuk mendemo Kades, melainkan ingin menanyakan kapan dilakukan sosialisasi pembebasan lahan.
"Jadi warga datang bukan untuk demo, tapi mau menyakan kapan dilakukan sosialisasi oleh Kades soal pembebasan lahan. Memang isunya ada penjualan sumber mata air, makanya warga berduyun-duyun datang ke sana," ucap Edi. (Gun/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami