CILEGON, TitikNOL - Calon Walikota Cilegon Helldy Agustian memenuhi panggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi terkait adanya laporan diduga pelanggaran UU Pemilu di masa kampanye.
Diketahui, Helldy Agustian ke Bawaslu Cilegon dilaporkan atas dugaan melakukan kampanye di Musholla Al-Ittihad Bebulak Timur, Kelurahan Kebondalem, Kecamatan Purwakarta.
Calon Walikota Cilegon nomor urut 2,Helldy Agustian, mengatakan bahwa dirinya mendatangi ke Bawaslu ,Selasa (16/10/2024) sekitar pukul 20.00 WIB.
"Jadwal pemanggilan saya untuk memberikan klarifikasi itu jam 10 pagi. Nah, berhubung waktunya berbarengan dengan kampanye empat titik bersama pak Andra Soni dan Dimyati ,sehingga saya datang ke Bawaslu nya jam 8 malam. Alhamdulillah pihak Bawaslu memahami, "jelas Helldy saat dikonfirmsi wartawan, Rabu (16/10/2024).
Kata Helldy, sebagai orang mengerti dan taat hukum , dirinya tidak mungkin menghindar dari pemanggilan Bawaslu untuk memberikan klarifikasi.
"Saya itu orang ngerti hukum, enggak mungkin menghindar. Bahkan saya rela nggak nonton bola demi memuhi panggilan Bawaslu, " ujarnya.
Adapun terkait dengan tuduhan dirinya melakukan kampanye di tempat ibadah, Helldy mengungkapkan bahwa itu hanya kesalahpahaman. Tidak ada melakukan kampanye dalam tempat ibadah.
"Jadi ada kesalahanpahaman waktu subling (subuh keliling), itu kan diluarnya enggak ada apa-apa, bukan keinginan saya juga, "jelasnya.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari , membenarkan bahwa terlapor Helldy Agustian sudah memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye.
"Terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye yang masuk ke kami terhadap paslon 02,pelapor dan terlapor semuanya sudah kami periksa untuk memberikan klarifikasi. Jadi kemarin sampe malam sudah datang semua , baik itu pelapor maupun terlapor. Kalau untuk terlapor datangnya sekitar jam 8 malam, " ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan terlapor , Bawaslu Cilegon selanjutnya akan mengkaji secara hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye tersebut. (Ardi/TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam