SERANG, TitikNOL - Hasil Konferensi Daerah (Konferda) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jokowi (Projo) Provinsi Banten yang digelar di Hotel Ratu, Kota Serang, memutuskan untuk mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden 2024, dengan Gibran Rakabuning Raka sebagai calon wakil presidennya.
Ketua DPD Projo Provinsi Banten Zulhamedy mengatakan dari hasil Konferda ini salah satunya membahas materi politik yang mengerucut kepada capres dan cawapres.
"Berdasarkan diskusi dan pembahasan DPD dan DPC -DPC Projo se Banten, pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka diusulkan untuk didukung oleh Projo dalam Pilpres 2024," kata Zulham, kepada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Menurut Projo Provinsi Banten Prabowo telah membuktikan kapasitas dan kapabilitasnya dalam pemerintahan sebagai Menteri Pertahanan RI melalui kerja-kerjanya.
"Keberanian, kualitas, komitmen, berikut dukungan rakyat terhadap Prabowo menjado modal kuat untuk melanjutkan agenda-agenda kerakyatan dan legacy Presiden Jokowi," lanjutnya.
Zulhamedy juga menegaskan, dengan kombinasi tokoh berpengalaman dengan wakil kaum muda nasional yang cerdas ada dalam Gibran akan mampu menyongsong fajar baru nan gemilang menuju Indonesia Emas 2025.
"Kepemimpinan Prabowo akan menghantarkan kaum muda mengelola negeri yang kaya raya ini menuju era baru. Dan Projo juga memiliki sejumlah pertimbangan yang matang untuk memasangkan Prabowo dengan Wali Kota Solo Gibran dalam Pilpres 2024," tegasnya.
Selain itu, Fakta bahwa sebanyak 52 persen pemilih pada pemilu 2024 adalah kaum muda akan memperlihatkan kekuatan mereka dalam menentukan sosok kepemimpinan nasional.
"Projo Banten menyadari perlu menunggu putusan mahkamah konstitusi mengenai uji materi tentang syarat usia minimal, meski begitu harapan dan perjuangan menghasilkan pasangan pemimpin yang ideal ini tidak boleh pupus," sambungnya.
Nantinya, hasil Konferda Projo Banten ini akan diusulkan langsung dalam Rakernas VI Projo pada awal Oktober tahun ini. (TN)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19