JAKARTA, TitikNOL - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menyarankan, agar masyarakat tidak memilih pemimpin daerah yang berasal dari dinasti politik, pasca-penangkapan Wali Kota Cimahi Atty Suharty dan suaminya yang Wali Kota Cimahi 2002-2012 M. Itoc Tochija.
"Ke depan masyarakat harus mempertimbangkan betul dalam memilih kepala daerah. Harapan kita kalau ada kepala daerah yang sering disebut dinasti seperti ini harus dipertimbangkan betul-betul apakah penerusnya kompeten dan berintegritas tinggi," katanya dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat malam (2/12/2016).
Atty dan Itoc dalam perkara ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait dengan pembangunan Pasar Atas Baru tahap II di Cimahi senilai Rp57 miliar.
Nilai komitmen suap kepada Itoc mencapai enam miliar rupiah yang berasal dari dua pengusaha Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi.
"Pengalaman kami di KPK, ternyata generasi penerus dari dinasti tadi dalam banyak kesempatan dikendalikan oleh orang yang sebelumnya memerintah. Kasus ini juga, suami yang bersangkutan adalah Wali Kota Cimahi dua periode kemudian digantikan isterinya," kata Agus.
Ia menimpali, "Isterinya itu hampir selesai memerintah dan mau pemilihan lagi. Dalam penyelidikan kami, kelihatan kalau si isteri dikendalikan suaminya."
Itoch Tohija adalah Wali Kota Cimahi 2002-2012 dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golongan Karya (Golkar) Cimahi. Namun, Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar menetapkannya berstatus non-aktif penetapatan status tersangka dari KPK.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, Atty terakhir melaporkan hartanya pada 9 Juli 2012 dengan jumlah total harta senilai Rp7,033 miliar.
Kekayaan Atty tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp6,28 miliar yang berada di dua lokasi di kota Bandung, mobil Nissan Serena senilai Rp180 juta, dua lahan pertanian senilai Rp496,389 juta.
Atty juga memiliki harta bergerak senilai Rp10,2 juta, giro dan setara kas lain sejumlah Rp65,373 juta. (Bara/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'