JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengusulkan, agar ada peningkatan dana partai politik. Sebab, saat melakukan pengkajian sejak 2012 mengenai sistem politik Indonesia peran partai politik sangat penting sehingga harus ada pemberdayaan dari negara.
Tak hanya itu, peningkatan dana partai politik program rekrutmen yang baik, melaksanakan kode etik politisi, serta memperbaiki tata kelola keuangan partai agar lebih transparan.
Hal itu diungkapkan oleh Laode saat menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Dimana, dalam rapat, KPK memaparkan hasil kinerja yang dilakukan KPK selama 2016 dalam hal pemberantasan korupsi. Mulai dari penindakan korupsi, pencegahan, hingga koordinasi dan supervisi dengan institusi penegakan hukum lainnya.
"KPK mau atau mengusulkan rekomendasi agar negara membayar, ikut membantu mendanai parpol, peningkatan bantuan keuangan tersebut diprioritaskan untuk menyusun dan melaksnakan program rekutmen dan kaderisasi yang baik. Lalu, pnyusunan dan pelaksanaan kode etik politisi, pelaksanaan pendidikan politik pada masyarakat, pembenahan kelembagaan serta tata kelola keuangan agar parpol menjadi transparan," ujar Laode di Komplek Parlemen, Jakarta, Rabu (18/1/2017).
Menurut kajian KPK, peningkatan dana partai politik sebesar 50 persen secara bertahap selama 10 tahun dari kebutuhan partai politik. Dari sisi parpol, usulan bantuan dana kepada parpol berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan partai.
"Porsi idealnya diusulkan sebesar 50 persen dari kebutuhan parpol berdasarkan baseline tahun 2016. Dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan parpol khususnya dalam tiga hal tadi, rekutmen, pengkaderan dan etik," terangnya.
"Alokasi bantuan keuangan sebesar 25 persen untuk admintrasi kesekretariatan, ini fix cost. Dan sebesar 75 persen dengan prioritas untuk pendidikan politik dan kaderisasi, pembenahan tata kelola parpol," lanjut dia. (Bara/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami