SERANG, TitikNOL - Persyaratan tiga bakal calon gubernur dan wakil gubernur Banten dinilai KPU Banten belum lengkap. Mereka adalah bacalon gubernur Banten Rano Karno, bacalon wakil gubernur Banten Embay Mulya Syarief, serta bacalon wakil gubernur Banten Andika Hazrumy.
Dikatakan Syaiful Bahri, jika tidak lengkapnya persyaratan mereka tidak akan mampu menggugurkan pasangan. Sebab hal yang dapat menggugurkan adalah test kesehatan.
"Hal yang bisa membuat calon gugur adalah test kesehatan. Karena keduanya sudah lolos, jadi tinggal harus melengkapi dokumen yang belum dilengkapi," kata Syaiful saat ditemui di Aula KPU Banten, Jumat (30/9/2016).
Syaiful mengatakan, persyaratan milik cagub Rano Karno yang belum dilengkapi adalah surat tanda terima LHKPN dari KPK yang terbaru, tanda terima Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk 5 tahun dari Kantor Pajak, foto copy ijazah belum dilegalisir basah.
Sementara Cawagub Embay, seperti Model DB.1 –KWK bersedia mundur dari Komisaris BUMN, tanda terima LHKPN, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk 5 tahun, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dan legalisir ijazah SD dan SMP.
Adapun persyaratan yang belum dilengkapi cawagub Andika yakni surat keterangan dari Pengadilan Niaga Jakarta tidak memiliki tanggungan utang, Surat Pemberitahuan Wajib Pajak untuk lima tahun masih diproses.
“Masa perbaikan paling lambat tanggal 4 Oktober pukul 16.00, dan melakukan penelitian dokumen perbaikan sampai tanggal 23 Oktober. Hasilnya akan diplenokan tertutup pada tanggal 24 Oktober, dan di situlah penetapan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten,” katanya. (meghat/quy)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan