TANGSEL, TitikNOL - Warseno (55), tak bisa menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Pasalnya, warga pendatang asal Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah, itu tidak bisa pindah pilih di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Pria yang diketahui berdagang raket keliling tersebut mangaku telah tinggal selama lima tahun di Serpong Tangsel. Namun, kartu tanda penduduknya masih di daerah asal dan belum dicabut hak pilihnya.
"Saya baru kali ini tidak bisa ikut nyoblos, saya sudah dari dulu ikut pesta demokrasi (Pemilu) sejak era Soeharto. Sedih sekali pemilu kali ini saya tidak bisa nyoblos karena belum cabut hak pilih dari daerah asal," terang Warseno saat dijumpai TitikNOL, di KPU Tangsel, Senin (15/4/2019).
Warseno bercerita, berbagai upaya telah dilakukan untuk ikut mencoblos di Pemilu 2019. Ia mengaku sengaja mendatangi KPU Tangsel meminta solusi agar dirinya bisa ikut andil menyalurkan hak suaranya, namun upaya itu akhirnya gagal.
"Saya datang ke KPU mau minta solusi, tapi tidak bisa juga karena waktunya mendaftar A5 sudah habis pada tanggal 10 April kemarin," terang Warseno.
Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat menjelaskan, untuk pengurusan formulir A5 sebagai pindah tempat memilih pada Pemilu 2019 sudah berakhir pada Rabu (10/4/2019). Bagi pemilih yang perantauan sebenarnya sudah diberi waktu untuk mengurus formulir A5.
"Kita menjalankan sesuai aturan dan sebenarnya bagi warga pendatang sudah diberi waktu mengurus formulir A5 sampai batas akhir tanggal 10 April kemarin. Tadi banyak warga yang datang mau minta info, apakah bisa mencoblos hanya menggunakan KTP el. Kita tolak karena tidak sesuai dengan KTP Tangsel, seharusnya mereka yang ber KTP daerah bisa mencoblos di daerahnya masing-masing," jelas Ajat Sudrajat.
Terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Tangsel Dedi Budiawan mengatakan, ada sekitar tiga ribu warga Tangsel yang tidak bisa rekam KTP el karena sulit terdeteksi tempat tinggalnya.
"Ada sekitar tiga ribu warga yang tidak rekam KTP el, karena sulit terdeteksi. Mungkin warga tersebut bisa saja mutasi tanpa melapor ke Disdukcapil. Atau mungkin sudah rekam di domisili barunya, tapi belum melapor juga," jelas Dedi Budiawan. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I