TitikNOL - Apple memenangkan gugatan hukum baru setelah pengadilan melarang model lama smartphone Samsung beredar.
Sebuah perintah pengadilan yang dikeluarkan Hakim Pengadilan Negeri AS di Silicon Valley, Lucy Koh, akan mulai diberlakukan bulan depan dan menargetkan smartphone Samsung yang pada dasarnya sudah tidak lagi dipasarkan di AS.
"Kami ingin meyakinkan jutaan pelanggan setia kami bahwa semua smartphone unggulan kami yang digunakan dan dicintai pelanggan di AS akan tetap dijual serta tersedia untuk dukungan layanan pelanggan di AS," kata Samsung dalam sebuah pernyataan yang diunggah online.
"Kami sangat kecewa bahwa Apple mendapat surat perintah untuk (melarang) telepon seluler eksklusif Samsung."
Putusan Koh pada Senin bermula dari persidangan yang menyatakan Samsung terbukti melanggar hak paten teknologi Apple yang mengoreksi kata secara otomatis dan mengusap jari ke layar untuk membuka sebuah perangkat.
Perangkat Samsung yang menjadi target di persidangan tersebut mencakup model Galaxy, Stratosphere, Nexus dan Admire dari generasi sebelumnya.
Hakim menyimpulkan bahwa sebuah perintah pengadilan permanen diperlukan karena Apple akan mengalami "kerugian tak terbayarkan" jika Samsung terus menggunakan fitur yang didebatkan di persidangan itu, dan bahwa uang ganti rugi tidak cukup untuk kompensasi.
Koh juga melarang Samsung menjual atau mengembangkan perangkat lunak di AS yang akan menerapkan fitur-iftur yang dianggap dilanggar saat proses peradilan.
Sumber: www.covesia.com
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23