SERANG, TitikNOL - Polda menetapkan Rozy (RZ) dan mertuanya yakni RH sebagai tersangka perzinahaan.
Keduanya jadi tersangka usai dilaporlan Norma Risma (NR) yang tidak terima lantaran suaminya selingkuh dengan ibunya sendiri.
Kasubdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlia Hartarani mengatakan, penetapan tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara telah ditetapkan RH dan RZ sebagai tersangka kasus perzinahan sesuai dengan Pasal 284 KUHP," katanya, Kamis (24/8/2023).
Ia menerangkan, kasus tersebut telah ditangani sejak tanggal 29 Januari 2023. Setelah dilakukan penyelidikan, 12 Juli 2023 satusnya naim dari penyelidikan menjadi penyidikan.
"Dari hasil penyidikan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi maka pada 18 Agustus 2023 penyidik dan tim melakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka pelaku kejahatan," jelasnya.
Langkah selanjutnya, penyidik mengirimkan pemberitahuan penetapan status tersangka ke Kejaksaan Tinggi Banten.
"Mengirimkan SP2HP kepada pelapor dan sudah dikirimkan, serta melakukan pemanggilan terhadap kedua tersangka yang sudah dijadwalkan untuk meminta keterangan lebih lanjut," paparnya. (Son/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Nihil Kasus Omicron di Sekolah, PTM 100 Persen di Banten Tunggu Persetujuan Satgas Covid-19