TitikNOL - Event GIIAS 2018 menjadi ajang bagi produsen pelumas dalam dan luar negeri untuk memperkenalkan ragam produknya untuk berbagai jenis mesin dan tipe kendaraan. Diantaranya ada yang merilis pelumas baru pada ajang ini, termasuk untuk kebutuhan offroad maupun adventure.
Pertumbuhan sepeda motor dual purpose, terutama yang premium tidak sebanyak motor konvensional, namun pehobi adventure dan trail boleh dibilang tidak juga sedikit, bahkan makin tumbuh. Karenanya jenis motor ini butuh pelumas yang pas.
Ini juga yang mendasari produsen pelumas asal Perancis, Motul, merilis Motul 300V2 4T Factory Line 10W50 di GIIAS. Oli baru ini merupakan pengembangan dari produk terdahulu yaitu Motul 300V.
Perbedaannya produk kali ini jauh menggunakan lebih sedikit bahan baku fosil dan juga limbah karbon proses pembuatan pelumas berkurang 18%.
Menurut jelas Carlo Savoca sebagi GM Motul Indonesia, pelumas 300V2 diciptakan untuk kebutuhan sepeda motor khusus motor off road maupun on road. “Motul 300V2 telah digunakan di banyak ajang motorsport kelas dunia,” katanya.
Harga yang ditawarkan untuk oli sintetik ini pun cukup mahal, yakni di Rp 425 ribu per liter (harga eceran tertinggi). Harga yang terbilang besar, apa keistimewaan pelumas ini? Motul mengklaim oli ini sanggup bertahan dari suhu panas 200 derajat celcius. Namun artinya tetap saja mesin yang kalah, bukan pelumas. Kemampuan maksimalnya pada suhu 150 derajat celcius.
“Kualitas oil film pada pelumas ini menghasilkan gesekan yang rendah pada putaran tinggi, sehingga tenaga yang dihasilkan bertambah. Oli ini memberikan perlindungan akan gesekan, dengan cara meningkatkan cengkraman pada kopling untuk motricity yang lebih baik. Pada kecepatan perputaran rendah, dapat meningkatkan torsi dengan tingkat oksidasi baik, sehingga usia pelumas lebih panjang,” klaim Carlo.
Berita ini telah tayang di otosia.com, dengan judul: Oli Motor Seharga Rp425 Ribu, Apa Istimewanya?
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis