TitikNOL - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memberikan batas waktu hingga hari ini (10/8) bagi 25 penyedia layanan internet (ISP) untuk mengaktifkan pengaturan safe search di mesin pencari Google ketika menggunakan peramban Chrome terkait pencarian gambar-gambar pornografi.
"Kami rapat dengan semua ISP paling lambat besok (Jumat [10/8]) itu sudah aktif semua. Sekarang juga sudah tidak ada kan gambarnya," tutur Rudiantara saat ditemui di konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis malam (9/8).
Menteri Kominfo Rudiantara mengatakan 25 ISP ini akan membuat safe search akan menjadi pegaturan default sehingga gambar berbau pornografi tidak lagi muncul di mesin pencari Google.
Dengan 25 ISP mengaktifkan fitur safe search sebagai pengaturan default di layanan mereka, Rudi menyebut telah menyumbang total 95 persen jumlah lalu lintas internet di Indonesia.
"(Telah memblokir) mayoritas traffic, sudah lebih dari 95 persen," kata Rudi lagi.
Pernyataan senada diungkap juga oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kominfo Noor Iza pada jumpa pers di kantor Kemenkominfo, Kamis (9/8) sore.
"Saat ini sudah ada 25 ISP (Internet Service Provider) yang bergabung menerapkan setting safe search. Itu sudah lebih dari 96 persen user," tuturnya.
Padahal sebelumnya, Kominfo memberi batas waktu pengaktifan fitur safe search ini telah dilakukan pada Selasa (7/8). Namun, penelusuran CNNIndonesia.com pada Rabu (8/8) masih menemukan konten negatif di hasil pencarian Google menggunakan peramban Chrome.
Kendati demikian, Rudiantara mengaku pasti masih tetap ada masyarakat yang bandel menggunakan aplikasi Virtual Private Network (VPN) demi mengakses konten pornografi.
"Tidak akan pernah 100 persen steril, di Tiongkok saja orang pakai VPN untuk akses Whatsapp yang dilarang di sana. Ya satu dua persen ada yang mengakali memakai VPN," akunya.
Berita ini telah tayang di cnnindonesia.com, dengan judul: 95 Persen Pengguna Google Tak Lagi Bisa Akses Gambar Porno
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam