TANGERANG, TitikNOL - Kementrian Komunikasi dan Informatika gerak cepat menanggapi surat Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek perihal pemblokiran iklan rokok di internet.
Berdasarkan surat keterangan tertulis Kemkominfo yang berhasil diterima TitikNOL, melalui Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu menyampaikan, setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet.
Menurut Ferdinandus Setu, surat Menteri Kesehatan RI kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal pemblokiran iklan rokok di internet diterima oleh Kemkominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.
"Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya,"terang Ferdinandus Setu, melalui surat tertulis yang diterima TitikNOL, Kamis (13/6/2019).
Baca juga: Menkes Nila F Moeloek Minta Iklan Rokok di Blokir
Ferdinandus Setu, pun dalam surat keterangannya menyebut bahwa regulator Kemenkes yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.
Atas permintaan pemblokiran iklan rokok di internet, tim AIS Kemkominfo langsung melakukan "crawling" dan ditemui sejumlah 114 kanal di Facebook, Instagram dan YouTube.
Dalam penelusuran itu, tim AIS Kemkominfo menyatakan iklan dalam kanal tersebut jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang promosi rokok yang memperagakan wujud rokok.
"Saat ini tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas,"terang Ferdinandus. (Don/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang