TitikNOL - Ahmad Dhani akhirnya bisa menghirup udara bebas. Dhani bisa meninggalkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (30/12), usai menjalani hukuman atas kasus pernyataan terkait penistaan agama di media sosial Twitter.
Tapi, Ahmad Dhani ternyata belum sepenuhnya jadi orang bebas. Sebab suami Mulan Jameela itu masih harus menjalani hukuman percobaan selama 6 bulan yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, dalam perkara ujaran idiot.
"Pidana keduanya dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020. Selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi Kejari Surabaya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas, Ade Kusmanto, saat dihubungi wartawan, Senin (30/12).
Dengan demikian, segala aktivitas Ahmad Dhani masih akan terus diawasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya. Selama masa percobaan, jika ada ketentuan yang dilanggar, bisa saja Ahmad Dhani ditangkap dan dimasukkan ke penjara lagi selama tiga bulan tanpa sidang. Vonis 3 bulan kurungan dengan 6 bulan masa percobaan merupakan hasil dari upaya banding yang dilakukan Ahmad Dhani terhadap vonis 1 tahun penjara dari PN Surabaya.
Berita ini telah tayang di tabloibintang.com, dengan judul: Bebas dari Cipinang, Ahmad Dhani Langsung Jalani Hukuman dari PN Surabaya
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos