TitikNOL - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan atas kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani. Dalam amar putusannya, hakim menganggap Ahmad Dhani bersalah dan menghukum suami Mulan Jameela itu dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
"Menyatakan Ahmad Dhani Prasetyo alias Ahmad Dhani terbukti melakukan tindak pidana dan dihukum dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," kata majelis hakim membacakan amar putusannya di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1).
Sebelum membacakan putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal yang meringankan sekaligus memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, cuitan Ahmad Dhani di Twitter menimbuhkan perpecahan di masyarakat.
"Yang memberatkan, perbuatan terdakwa memecah belah masyarakat. Yang meringankan, terdakwa belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," kata hakim.
Dalam amar putusannya, hakim memerintahkan agar sim card yang menjadi barang bukti atas kasus ini dimusnahkan. Hakim juga membebankan biaya perkara kepada Ahmad Dhani.
"Membebankan biaya perkara kepada terdaksa sebesar Rp 5 ribu," ucap majelis hakim.
Putusan hakim atas kasus ujaran kebencian dengan terdakwa Ahmad Dhani lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim untuk menjatuhkan vonis 2 tahun penjara.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Terkait Kasus Ujaran Kebencian
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos