TitikNOL - Penyanyi Aris Idol dikabarkan ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Aris, yang bernama asli Januarisman, diamankan Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, pada Selasa dini hari, 15 januari 2019.
Berdasarkan rilis yang dikeluarkan Polda Metro Jaya, diketahui penangkapan Aris Idol dilakukan di sebuah Apartemen, di Jalan HR. Rasuna Said, Menteng Atas, Setia budi Jakarta Selatan.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bungkus plastik bening berisi kristal diduga narkotika jenis sabu berat brutto 0,23 gram, 1 unit bong atau alat hisap narkoba, dan 5 unit ponsel.
Selain Aris Idol, polisi juga mengamankan empat orang lain, yakni YSP, AS, AY, dan AM. Dua di antaranya berjenis kelamin perempuan.
Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Iptu Hendro Prayitno, mengatakan pihaknya bakal menggelar rilis resmi untuk kasus tersebut, hari ini, pukul 14.30 WIB.
"Ke sini saja ya, nanti sore kami jelaskan," kata Ipdu Hendro, saat dihubungi tabloidbintang.com.
Berita ini telah tayang di tabloidbintang.com, dengan judul: Aris Idol Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya