TitikNOL - PT Nagaswara Publisherindo Musik, mengajukan gugatan perdata atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu Lagi Syantik. Mereka menggugat ayah dan ibu dari YouTuber Atta Halilintar, Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut kuasa hukum Nagaswara, Yos Mulyadi, persoalan dimulai ketika akun YouTube Gen Halilintar menayangkan video yang menunjukan keluarga Halilintar menyanyikan lagu dari Siti Badriah, Lagi Syantik tanpa izin mereka. Langkah hukum pun terpaksa dilakukan lantaran kedua pihak tidak menemukan kata sepakat saat melakukan mediasi.
"Pelanggaran hak cipta ya, saya kuasa hukum Nagaswara, kita ajukan gugatan hak cipta itu kepada keluarga Gen Halilintar. Case-nya adalah adanya video lagu Lagi Syantik yang diproduksi sama pihak Halilintar, dulu sempat diupload akun YouTube tapi pas pertama kali kita bicara klien saya ketemu, sudah sempat di take down tapi preupload-nya masih banyak kita cari di YouTube. Intinya, masalah itu sampai sekarang belum selesai dan kita sudah beberapa kali ketemu untuk membahas. Cuman belum ada kesepakatan, makanya demi kepastian hukum kita ajukan gugatan," kata Yos Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (29/1).
1. Rugi Miliaran
Atas dugaan pelanggaran hak cipta yang dilakukan tergugat Halilintar Anofial Asmid dan Lenggogeni Umar Faruk, Nagaswara mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah. Namun mereka tak mau buka-bukaan soal angka pastinya.
"Kalau masuk gugatan kita sudah ngomong kerugian materiil dan imateriil. Cuma besarannya berapa, nanti aja kalau gugatan sudah kita bacakan. Ya sekitar itu lah (miliaran)," terang Yos Mulyadi.
2. Tak Pernah Hadiri Sidang
Rencananya, sidang perdana kembali digelar pada Rabu (29/1). Sebelumnya, tergugat sudah dua kali mangkir dari panggilan sidang.
"Agendanya masih sidang pertama, tapi sebenarnya sudah panggilan ketiga. Panggilan pertama itu dinyatakan alamatnya telah pindah, panggilan ke dua, kita mohon untuk dipanggil ke alamat yang baru dinyatakan sudah pindah. Makanya panggilan ketiga kita minta melalui media massa, koran," ujar Yos.
Berita ini telah tayang di kapanlagi.com, dengan judul: Gugat Orang Tua Atta Halilintar, Nagaswara Mengaku Kerugiannya Capai Angka Miliaran
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak