TitikNOL - Ovi Sovianti belum bisa terima nama Duo Serigala menjadi milik Pelangi Records. Pelangi Recors sebelumnya telah mendaftarkan nama Duo Serigala ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM.
Ovi tidak bisa menerima karena dirinya merasa termasuk yang memberikan nama atas Duo Serigala. Dia pun menceritakan secara kronologis awal mula terbentuknya nama itu.
"Aku punya mantan suami yang nyuruh aku untuk nyanyi sendiri, tapi aku enggak berani. Aku bawa Pamela, gimana kalau duo. Awalnya itu bukan Duo Serigala tapi Duda," cerita Ovi Sovianti dalam jumpa pers di bilangan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Pas dibawa ke Andhika jadi Duo Serigala. Kami sudah perform. Dan nama Duo Serigala dibuat bareng-bareng. Di situ ada aku, Pamela, Andhika, dan istri Andhika," imbuhnya.
Meski Ovi resmi membentuk grup musik baru bernama Ratu Serigala bersama Lulu Zein, dia tetap akan memperkarakan nama Duo Serigala dengan menggugat Pelangi Records di ranah hukum. Sejumlah cara siap ditempuh Ovi Ovianti demi memenangkan pertarungan atas Pelangi Records.
"Kami akan upayakan hukum nama Duo Serigala. Kalau Dirjen HKI memenangkan Iwan (Pelangi) atas nama Duo Serigala, kami akan gugat secara perdata. Enggak masalah. Kami akan memperjuangkan yang menjadi hak klien kami. Kami tidak akan tinggal diam," tegas Henry Indraguna, kuasa hukum Ovi Sovianti.
Berita ini telah tayang di Tabloidbintang.com, Minggu 14 Mei 2017 dengan judul Bentuk Ratu Serigala, Ovi Sovianti Tetap Perjuangkan Nama Duo Serigala
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19