LEBAK, TitikNOL - Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Kabupaten Lebak.
Kedua pelaku yakni AA (18) dan BD (19) dibekuk polisi di rumahnya, di Kecamatan Muncang.
"Pada Senin, 12 Juli 2021, kami mendapat laporan kehilangan sepeda motor yang terparkir di sebuah minimarket ruko Citra Maja Raya," kata Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Indik Rusmono kepada wartawan di Mapolres Lebak, Kamis (9/8/2021).
Aksi kedua pelaku itu terekam kamera CCTV. Tim Serigala Satreskrim Polres Lebak lalu melakukan identifikasi pelaku yang kemudian diketahui merupakan warga Muncang.
"Dari pengembangan interogasi yang kami lakukan, ternyata aksi yang sama juga dilakukan di sejumlah wilayah lain yakni Cimarga dan Cibadak. Modus pelaku mengintai korban yang lengah atau kendaraan di tempat sepi dengan cara merusak kunci stang," ungkap Indik.
Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa empat sepeda motor berbagai merek hasil curian, handphone, dua anak kunci letter T dan kunci kontak.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya 7 tahun penjara. Kami lakukan pengembangan, dan ada beberapa yang DPO," kata Indik. (Gun/TN2)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan