TitikNOL - Kejadian tak menyenangkan dialami Roro Fitria akhir Juli, kemarin. Sang bunda ditolak dan ditelantarkan begitu saja saat hendak berobat di salah satu rumah sakit di Jakarta. Roro kecewa hingga melakukan somasi ke rumah sakit tersebut.
Bukan cuma itu, Roro Fitria juga mengadukan masalah ini ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI atas perlakuan tersebut. Roro begitu emosional lantaran kala itu kondisi ibunya begitu menurun dan sudah lewat dari jadwal kontrol wajibnya.
Roro Fitria datang ke Kemenkes sekitar pukul 13:00 WIB didampingi tim kuasa hukumnya, yakni Sunan Kalijaga dan tiga rekan lainnya. Pengaduannya itu pun diterima baik oleh pihak Kemenkes.
"Alhamdulillah aspirasi saya dan perwakilan 20 pengacara mengenai somasi atas ketidakadilan ibu saya sudah diterima oleh Kemenkes. Tadi sudah ada komunikasi dengan baik apa yang saya alami ke pejabat Kemenkes RI," ujar Roro ditemui di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu 10 Agustus 2016.

"Mereka (pihak Kemenkes) turut simpati dan mengkhawatirkan juga atas kesehatan ibunda saya. Tentunya ini menjadi aduan perbaikan kedepannya untuk instansi. Saya hanya memikirkan kesehatan ibu saya saja," lanjutnya.
Tentu saja, artis sekaligus DJ itu bisa sedikit bernapas lega. Seperti yang diketahui, sudah empat tahun terakhir ibunda Roro Fitria mengalami stroke dan komplikasi penyakit lainnya.
"Alhamdulillah cukup lega, institusi Kemenkes ini institusi tertinggi. Dari diri pribadi, nggak ada yang bisa membahagiakan saya untuk ibu saya sehat lagi. Saya mau oknum itu diberi sanksi pertegas. Suster M meminta saya untuk berikan laporan ke customer service. Bukan memberikan solusi atau arahan lain kepada saya, jadi saya jawab tantangan suster M, saya berdiri di Kemenkes," ujar Roro.
Salah satu tim kuasa hukum Roro, Adi Kurnia berharap dengan kasus ini yang sudah sampai ke Kemenkes agar pelayanan kesehatan masyarakat bisa lebih baik lagi.
"Saya pertegas, tadi kami Alhamdulillah di dalam ditemui 10 pejabat berwenang. Sampai ke biro hukumnya, mereka berjanji dalam hal ini mereka akan melakukan pembenahan di RS tersebut. Harapan kami ini demi pelayanan publik ke depan agar ada penyelesaian baik. Saya melihat bukan hanya kepada Roro saja, tetapi semua masyarakat, karena nyawa tidak ada bengkelnya kan," tutur Adi Kurnia.
Sumber: www.storibriti.com
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23